Hukum Laki-Laki Memakai Emas
Islam adalah agama yang komplit dalam mengatur kehidupan manusia. Termasuk diantaranya adalah menggunakan perhiasan atau pakaian untuk memperindah diri. Islam menganjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika sedang beribadah dan juga menggunakan wewangian.
Akan tetapi islam juga menunjukkan batasan-batasan dalam berbusana atau berias bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satunya adalah batasan menggunakan emas. Dijelaskan dalam banyak hadits bahwa kaum lelaki dilarang untuk menggunakan emas dan sutra seperti berikut:
”Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah Al Hamdani dari Abdullah bin Zurair -yaitu Al Aghafiqi- Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (H.R Abu Daud)
Dalam sebuah hadits lain dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hadits adalah salah satu sumber fiqh atau hukum islam, maka dari itu hukum laki-laki memakai emas adalah haram. Lantas, apakah ada pengganti emas bagi kaum lelaki?
Mungkin kita tahu betul mengapa dalam Islam dilarang seorang laki-laki menggunakan perhiasan dari emas, hal ini sesuai dengan Hadits :
Namun tahukah kita sesungguhnya, mengapa sebenarnya dilarang? berikut alasannya (secara medis) :
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan Emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Nah, sekarang bagaimana dengan cincin kawin? Sah saja menggunakan cincin kawin bagi dua insan laki-laki dan perempuan saat menikah. Tapi bagi laki-laki tidaklah diperbolehkan menggunakan cincin emas. Dalam Hadits Muslim, dari Ibnu Abbas ra.disebutkan :
Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”
Untuk mensiasatinya, maka alangkah bijaknya jika dua insan tersebut menggunakan pilihan berikut :
Dari keempat siasat tersebut mana yang lebih baik adalah tergantung pada kedua insan yang menikah….
Emas adalah salah satu logam bumi yang berharga. Keberadaan emas sangat vital dalam kehidupan manusia. Selain sebagai alat tukar atau simpanan kekayaan sebuah negara, emas juga dapat dijadikan perhiasan yang dapat memperindah penampilan seseorang atau dijadikan sebagai maskawin pernikahan. Lalu, apakah ada larangan atau hukum laki-laki memakai emas?
Panduan Memakai Cincin bagi Pria dalam Islam
Meskipun hukum memakai cincin bagi laki laki Islam tidak diperbolehkan, ada beberapa syarat kamu tetap bisa memakai aksesoris cincin. Berikut beberapa syaratnya.
Larangan Memakai Cincin di Jari Tertentu
Hadits lain menyatakan bahwa pria tidak boleh memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Imam Muslim meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW melarang beliau memakai cincin di jari tengah dan telunjuk (HR Muslim, no 2078). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini bersifat makruh tanzih, yang berarti sebaiknya dihindari tetapi tidak sampai haram.
Emrys Pilihan Aksesoris Titanium Pria Terbaik
Cincin dengan bahan emas tidak diperbolehkan untuk laki-laki. Jadi, bagi kamu yang ingin menggunakan aksesoris, cincin bahan titanium adalah opsi terbaik. Bahan titanium selain kuat juga tidak mudah berkarat. Tersedia juga berbagai model desain yang bisa kamu sesuaikan dengan preferensi pribadi.
Emrys Indonesia memiliki berbagai pilihan aksesoris pria bahan titanium dengan garansi anti karat seumur hidup. Tidak hanya cincin, tersedia juga berbagai jenis aksesoris lain seperti kalung dan gelang. Jadi, untuk kamu yang ingin melengkapi penampilan, Emrys adalah pilihan aksesoris pria terbaik. Lihat pilihan produknya di sini!
Memakai cincin bagi laki-laki dalam Islam bukan hanya tentang hiasan atau gaya, tetapi juga mematuhi aturan dan nilai-nilai agama. Haram bagi pria muslim untuk memakai cincin emas, sementara bahan lain seperti titanium diperbolehkan. Jadi, sebaiknya untuk cincin nikah atau aksesoris, pilihlah cincin berbahan titanium.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Emas dan perak termasuk logam yang sering diolah menjadi perhiasan dan sering dikenakan oleh wanita. Lantas bagaimana hukum penggunaannya pada laki-laki muslim?
Menukil dari buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al-Fauzan, kaum Adam diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari perak seperti cincin. Rasulullah sendiri memakai cincin perak murni.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada cincin emas. Laki-laki diharamkan mengenakan emas sebagai perhiasan sesuai dengan larangan Rasulullah, dari Abu Hurairah meriwayatkan,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas," (HR Muslim)
Pada hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, pada suatu hari Nabi Muhammad melihat cincin emas dipakai oleh seorang laki-laki. Beliau mencabut dan membuang cicin dari tangan orang tersebut, kemudian bersabda,
"Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya," (HR Muslim)
Walau begitu, laki-laki diperbolehkan menggunakan emas jika sangat memerlukannya. Contohnya untuk menambal hidung dan pengikat gigi, ini pernah terjadi oleh Arfajah bin Sa'ad RA.
Kala itu, hidungnya terpotong ketika melawan Bani Kilab dalam peperangan. Arfajah bin Sa'ad RA kemudian memakai hidung dari perak, namun beberapa hari setelahnya hidung tersebut membusuk dan menjadi bau.
Akhirnya, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk memakai hidung dari emas. Riwayat mengenai hal ini ada dalam Sunan Abi Dawud dan Al-Mustadrak karya Al-Hakim serta termasuk ke dalam shahihnya.
Kemudian, dijelaskan juga dalam buku Risalah Al-Khatam susunan Ahmad Zarkasih bahwa lelaki yang belum baligh diperbolehkan untuk mengenakan emas. Dalam pandangan mazhab Maliki dan Syafi'i, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas.
Selain emas, lelaki juga dilarang menggunakan pakaian yang terbuat dari kain sutra. Mengutip dari Syarat Wajib Shalat dan Hukum Mengurus Jenazah oleh Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian mengenakan pakaian sutra," (HR Bukhari)
Kemudian, pada hadits Imam Tirmidzi disebutkan juga terkait pelarangan sutra dan emas bagi laki-laki.
"Memakai sutra dan emas diharamkan bagi kaum laki-laki umatku, tapi halal bagi kaum wanitanya,"
Setiap Cincin Memiliki Makna Tertentu
Pemakaian cincin memiliki makna simbolis tersendiri bagi pemakainya. Cincin dapat menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau bahkan profesi. Secara historis, cincin melambangkan kekayaan, dan kualitas permatanya menunjukkan kemakmuran pemiliknya. Dalam konteks pernikahan, cincin kawin melambangkan komitmen dan cinta seumur hidup antara pasangan.
Dampak Kesehatan Memakai Cincin Emas bagi Pria
Selain alasan religius, ada juga alasan kesehatan yang mendukung larangan pria memakai cincin emas. Studi dari Babol University Medical of Science, Iran, menunjukkan bahwa terlalu sering mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki dapat berdampak negatif pada kesehatan.
Emas diketahui mengandung partikel yang mudah diserap kulit dan berpotensi mempengaruhi sel darah. Hal ini tidak berlaku untuk wanita karena mereka memiliki lapisan lemak antara kulit dan daging yang berfungsi sebagai pelindung.
Aturan dan Makna Simbolis Pemakaian Cincin
Tidak hanya dari bahan cincin, pemakaiannya juga memiliki makna tersendiri. Berikut makna menggunakan cincin yang perlu kamu tahu.
Dasar Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki Islam
Dalam Islam, hukum memakai cincin bagi pria adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, ada ketentuan tertentu yang harus diikuti, terutama terkait bahan dasar cincin. Hadits dari Abu Musa menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Nasa'i, dan Tirmidzi). Jadi, haram hukumnya bagi pria muslim untuk memakai perhiasan berbahan dasar emas dan sutera.
Menyeimbangkan Cincin dengan Aksesoris Lain
Jika kamu suka memakai beberapa aksesoris, pastikan untuk memperhatikan keseimbangan pada penampilan tangan. Jangan hanya mengenakan cincin dan aksesoris di satu tangan, tetapi sebarkan di kedua tangan agar tidak terlihat berat sebelah dan tetap stylish.